BADAN KESBANGPOL KABUPATEN GUNUNGKIDUL ADAKAN SOSIALISASI P4GN YANG BERASAL DARI POKIR

(Getas, 12 Juni 2023) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) yang berasal dari pokok – pokok pikiran DPRD pada hari Senin, 12 Juni 2023 di Kalurahan Getas Kapanewon Playen.

Peserta sosialisasi berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, babinsa, babhinkamtibmas serta pamong Kalurahan Getas. Hadir sebagai narasumber yaitu Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul  Nuraisya Rachmaratri, S.H dan dari Polres Gunungkidul Aipda Heru Saptono.

Carik Getas Masrur Ahmat dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul yang sudah mengadakan kegiatan sosialisasi P4GN. Semoga sosialisasi dapat berjalan dengan lancar dan ilmu yang di dapat bermanfaat bagi peserta.

Purwo Handoko S.Sos., MM Sub Koordinator Organisasi Kemasyarakatan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kalurahan Getas sudah memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan terima kasih kepada peserta sudah hadir dalam sosialisasi. Harapannya adanya sosialisasi ilmu yang didapat oleh peserta dapat di sampaikan kepada keluarga terdekat dan tetangga. Rida Musthofa pengusul kegiatan pokok-pokok pikiran Dewan dari DPRD Kabupaten Gunungkidul  menghimbau untuk warga Kalurahan Getas jangan sampai ada yang mencoba-coba menggunakan atau bahkan mengedarkan narkoba, karena nanti jika sudah terjerumus dalam dunia gelap narkoba yang akan rugi tidak hanya diri sendiri namun juga keluarga.

Nuraisya Rachmaratri, S.H. selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam materinya menyampaikan kualifikasi dalam tindak pidana narkotika yaitu pelaku dan korban. Faktor penegakan hukum ada tiga yaitu Legal Substance, Legal Structure, Legal Culture. Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)”. AIPDA Heru Saptono dalam materinya menyampaikan pengertian narkotika, psikotropika, dan bahan / zat adiktif. Kegunaan dan tujuan pengaturan narkotika dan psikotropika. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Previous SOSIALISASI WAWASAN KEBANGSAAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI PADUKUHAN PRINGSURAT KALURAHAN KEDUNGKERIS KAPANEWON NGLIPAR

Leave Your Comment